Senin, 14 Maret 2011

Kasembon Rafting- Abu Bakar Ba'asyir melaporkan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Heri Swantoro ke Komisi Yudisial (KY). Heri dinilai sudah tidak independen setelah mengizinkan saksi-saksi memberikan keterangan via teleconference.

"Iya, kita akan ke KY pukul 12.00 WIB. Kita akan menyampaikan laporan  resmi terhadap majelis hakim perkara Abu Bakar Ba'asyir, terutama Heri Swantoro," kata kuasa hukum Ba'asyir, Mahendradatta, kepada detikcom, Selasa (15/3/2011).

Mahendradatta melihat hakim memiliki Kasembon Rafting kecenderungan tidak lagi independen. KY wajib membuktikan hakim independen.

"Ini berkaitan dengan teleconference. Hakim hanya mengikuti apa maunya jaksa saja tanpa memberi kesempatan untuk mempertimbangkan cara lain yang diterima semua pihak," ujar dia.

Dijelaskan dia, Kasembon Rafting berdasarkan penjabaran dari pasal 24 ayat 1 Perpu nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan terorisme, tidak ada penjelasan mengenai teleconference. Di Perpu itu hanya disebutkan kes

Tidak ada komentar:

Posting Komentar